Welcome to My Blogs

Click this image if you want to see it in full mode

Welcome To My Blogs

Click this image if you want to see it in full mode

Welcome to My Blogs

Click this image if you want to see it in full mode

Welcome To My Blogs

Click this image if you want to see it in full mode

Welcome to My Blogs

Click this image if you want to see it in full mode

Jumat, 06 Juni 2014

Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
  • Illegal Contentseperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi 
  • Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
  1. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content 
  2. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
  3. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)

Hati-hati, Ada Alat Sadap di Produk Impor Asal AS


Menurut sebuah laporan terbaru yang dirilis The Guardian, pihak NSA (National Security Agency) dicurigai memasangkan alat sadap (spyware) pada berbagai jenis perangkat elektronik yang diproduksi oleh perusahaan asal Amerika Serikat.

Mengutip laman Cnet, Rabu (14/5/2014), adalah Glenn Greenwald, seorang jurnalis politik yang juga menulis buku soal Edward Snowden yang mengungkapkan bahwa besar kemungkinan NSA memasangkan alat pengintai (surveillance) pada perangkat elektronik sebelum diekspor ke luar AS.

Mantan kolumnis Guardian US itu mengklaim bahwa asumsinya didasari oleh data yang terdapat pada dokumen rahasia milik Edward Snowden. Greenwald mengaku mendapatkan rincian informasi yang dapat membuktikan jika NSA memang kerap mengaplikasikan alat surveillance pada berbagai jenis hardware elektronik yang diekspor ke luar negeri.

Sebelumnya NSA juga baru saja terbukti memata-matai perusahaan asal China, Huawei. NSA disebutkan telah mendapat kode sumber untuk mengakses individu yang menggunakan produk Huawei.

Laman Phone Arena melansir, pengintaian dilakukan NSA guna mengetahui hubungan antara Huawei dan Tentara Pembebasan Rakyat China. Mereka juga mencurigai Huawei melakukan pengintaian ke negara lain melalui fasilitas jaringan dan handset buatannya.

Bahkan, NSA dilaporkan telah berhasil menyusup ke server Huawei yang disimpan secara rapat di markas besarnya di Shenzhen, China. Tindakan itu membuat NSA mungkin saja melakukan 'operasi serangan cyber' menggunakan fasilitas Huawei bila mendapat perintah dari Presiden Amerika Serikat.

5 Peretas Militer Tiongkok Didakwa di Amerika Serikat

Teknologi siber memungkinkan mata-mata atas nama negara melakukan peretasan ke pihak-pihak industri di negara lain. 

Washington, DC Kemajuan teknologi siber telah sangat memudahkan hidup sebagian besar manusia di dunia. Namun, kenikmatan yang ditawarkan teknologi itu mempunyai sisi kelamnya. Selain maraknya pornografi dan rekrutmen penjahat lintas batas negara, teknologi siber memungkinkan mata-mata atas nama negara melakukan peretasan ke pihak-pihak industri di negara lain.

Melalui Kantor Hubungan Masyarakat, pada tanggal 19 Mei 2014 lalu Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengeluarkan pernyataan pers mengenai dakwaan terhadap lima orang anggota militer warga negara Tiongkok yang diduga melakukan peretasan untuk kepentingan negara Tiongkok. Peretasan dan upaya peretasan ini telah berlangsung sejak tahun 2006.

Lima orang peretas militer (military hacker) dari Tiongkok didakwa dengan peretasan komputer, mata-mata ekonomi, dan beberapa pelanggaran lain terhadap enam pihak korban di kalangan industri tenaga nuklir, logam, dan perangkat tenaga matahari di AS.

Dalam gugatan disebutkan nama-nama Wang Dong, Sun Kailiang, Wen Xinyu, Huang Zhenyu, dan Gu Chunhui, yang semuanya adalah perwira di Kesatuan 61398 Departemen Tiga dalam Tentara Pembebasan Rakyat (PLA—People’s Liberation Army).

Gugatan menyebutkan bahwa Wang, Sun, dan Wen, bersama-sama dengan para pihak yang sudah maupun belum diketahui, telah meretas atau mencoba meretas para pihak di AS yang disebutkan dalam gugatan. Huang dan Gu mendukung persekongkolan itu melalui penyeliaan infrastruktur (misalnya akun domain) yang digunakan dalam peretasan. 

Rahasia dagang 
Dakwaan itu menuduh para terdakwa bersekongkol untuk meretas ke dalam pihak-pihak di AS itu untuk mendapatkan akses tidak sah ke dalam komputer-komputer para korban dan mencuri informasi dari pihak-pihak itu yang dapat menguntungkan pesaing-pesaing di Tiongkok, termasuk ke berbagai BUMN Tiongkok.
Dalam beberapa kasus, seperti dituduhkan, para pihak yang bersekongkol mencuri rahasia dagang yang khususnya menguntungkan perusahaan-perusahaan Tiongkok pada masa berlangsungnya pencurian rahasia itu.

Dalam kasus-kasus lain, para pihak yang bersekongkol juga mencuri surat-menyurat internal yang dapat memberikan pesaing, atau pihak lawan, untuk mendalami strategi dan kerentanan pihak Amerika yang kecurian.

Dalam gugatan disebutkan nama-nama Westinghouse Electric Co. (Westinghouse); anak perusahaan SolarWorld AG di AS (SolarWorld); United States Steel Corp. (U.S. Steel); Allegheny Technologies Inc. (ATI); United Steel, Paper and Forestry, Rubber, Manufacturing, Energy, Allied Industrial and Service Workers International Union (USW); dan Alcoa Inc.

Seruan keras terhadap Tiongkok
“Kasus ini merupakan tuduhan kegiatan mata-mata ekonomi oleh anggota-anggota militer Tiongkok dan merupakan pertama kalinya gugatan melawan pihak negara untuk peretasan sejenis ini,” kata Jaksa Agung AS, Eric Holder. “Cakupan rahasia dagang dan informasi bisnis yang peka lainnya yang dicuri dalam kasus ini penting nilainya dan menuntut tanggapan yang tegas. Keberhasilan di pasar dunia haruslah berdasarkan kepada kemampuan perusahaan untuk berciptakarya dan bersaing, bukan berdasarkan kepada dukungan pemerintah untuk memata-matai dan mencuri rahasia-rahasia bisnis. Pemerintah kami tidak dapat menerima tindakan negara manapun yang mencoba melakukan sabotase secara melawan hukum terhadap perusahaan-perusahaan AS dan melecehkan persaingan yang adil dalam pasar bebas.”

Selain itu, Direktur FBI, James B. Comey mengatakan, “Sudah terlalu lama pemerintah Tiongkok secara terang-terangan berusaha menggunakan mata-mata siber untuk mendapatkan keuntungan ekonomis bagi industri BUMN mereka.” Comey melanjutkan bahwa dakwaan yang diumumkan hari ini merupakan langkah penting dan di luar sana ada masih banyak korban lagi. Menurutnya, dengan wewenang unik dalam hal pidana dan keamanan nasional, FBI akan terus menggunakan semua perangkat hukum untuk melawan mata-mata siber dari semua sumber.
 
“Pelaku suruhan negara (state actors) yang terlibat dalam mata-mata siber untuk keuntungan ekonomik tidak kebal hukum hanya karena mereka meretas di bawah lindungan suatu negara,” kata John Carlin, Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional. “Pencurian siber adalah pencurian sungguhan, dan kami akan menuntut tanggungjawab kepada para pencuri siber yang didukung negara lain manapun sebagaimana halnya kami akan menuntut organisasi kejahatan lain yang mencuri barang kami dan melanggar hukum kami.” (Ein)

Rabu, 04 Juni 2014

Penipuan Internet

Oleh Hamidatul Fathiah

Questions ?
1. apa itu penipuan internet?
2. siapa saja yang bisa menjadi korban atau pelaku?
3. kapan penipuan di internet itu terjadi?
4. dimana tempat kejadian penipuan internet itu terjadi?
5. kenapa penipuan itu bisa merugikan si korban?
6. bagaimana cara menghindarkan diri dari penipuan di internet?

Jawaban :

apa itu penipuan internet?

penipuan adalah bentuk tindak kejahatan, baik di dunia maya / internet, maupun kehidupan sehari-hari. biasanya pelaku membuat suatu kebohongan yang di prakirakan akan membawa keuntungan bagi dirinya sendiri, tanpa memikirkan kerugian orang lain akibat dari tindakkannya.
penipuan internet,banyak jenisnya. diantaranya * :
- Penipuan pembelian.
- Wasel Pos Palsu.
- Penipuan penjualan Sparepart atau kendaraan.
- Penipuan berkedok penawaran pekerjaan dengan iming-iming keuntungan/ pembayaran gaji yang besar.
- Toko online palsu
- Kencan Palsu
- Penipuan yang berkedok sebagai suatu organisasi yang membantu bencana alam.
- Identitas palsu, dan sebagainya.



Siapa saja yang bisa menjadi korban dan pelaku?.


 internet adalah seperangkat lunak pencari otomatis yang menghubungkan orang dari belahan dunia manapun kedalam suatu virtual/ruang lingkup berbasis internet, fasilitas ini dapat di gunakan untuk berkomunikasi, berdagang, atau mencari informasi. dari belahan dunia pula bisa menjadi korban atau pelaku. sebab, dalam dunia internet /netizen tidak mengenal batas tertorial wilayah sebuah negara ataupun perbedaan ras serta suku agama. bahkan di dalam dunia internet, seseorang dapat mempunyai identitas palsu tanpa terjerat hukum. dalam tanda kutip " digunakan untuk hal kebaikan, tanpa merugikan pihak manapun".

Kapan penipuan di internet itu terjadi?

waktu, tempat, batas wilayah tidak membatasi kapan dan dimana pelaku penipuan internet itu terjadi. sebab, internet adalah dunia 24 jam nonstop tanpa henti yang dapat di akses oleh pihak manapun, di negara manapun, mau siang atau malam. biasanya kejadian penipuan internet itu terjadi atas laporan yang memeberikan keterangan waktu, dan tempat. hari ataupun tanggal yang dapat di sertakan jamhingga detik, yang berlaku dinegara tersebut. lewat internet pun, hubungan antar negara bisa sering terjadi komunikasi tanpa lost contact karena keterbatasan cargo pengiriman surat, atau layanan telpon internasional yang luar biasa mahal.

dimana tempat kejadian penipuan internet itu terjadi?

kejadian penipuan internet itu terjadi luas di berbagai belahan dunia manapun, termasuk indonesia. hukum yang berlaku di negara tersebutlah yang akan menjerat para penipu untuk bertanggung jawab atas tindakan merugikan yang telah mereka lakukan.


kenapa penipuan itu bisa merugikan si korban?

penipuan sudah menjadi hal yang merugikan karena, meskipun tidak bersngkutan dengan materi ataupun finansial seseorang. tetaplah hal buruk yang setidaknya di hindari oleh semua orang. apalagi, suatu tindak penipuan yang merugikan seseorang, itu sudah pasti hal yang tidak benar dan dapat di jerat sesuai hukum yang berlaku.

bagaimana cara  menghindarkan diri dari penipuan di internet?

banyak cara yang dapat menghindarkan diri dari penipuan internet.
diantaranya :
  1. selalu memastikan keakuratan data sebelum melakukan transaksi.
  2. gunakan layanan telpon untuk memastikan, bahwa penipuan atau bukan.
  3. bagi yang suka melakukan penjualan secara online. hati-hatilah dengan penipuan berjenis ini. sebab, mungkin dia telah melakukan pemesanan, namun kemudian hilang bagai di telan bumi. alias tidak ada konfirmasi lebih lanjut setelah terjadi kesepakatan/ deal.
  4. bagi yang suka melakukan transaksi jual-beli online, berhati-hatilah. pastikan alamat, dan melakukan survey terhadap apa yang di minati.
  5. rajin-rajinlah membaca informasi yang bermanfaat, baik berupa informasi kejahatan ataupun pengetahuan luas.
  6. jangan pernah terburu-buru untuk mengunduh atau mengambil informasi tanpa di selidiki kebenaran datanya terlebih dahulu.
  7. jangan menebar fitnah, atau kata-kata yang tidak pantas di internet. sebab itu merugikan orang lain juga diri anda sendiri secara garis besarnya.
semoga bermanfaat.
salam

 note : *
bagi yang ingin mengetahui lebih banyak informasi tentang penipuan internet silahkan klik disini.
selamat mencari informasi.

menyertakan sumber adalah bentuk penghargaan sebagai netizen yang baik :).