Jumat, 06 Juni 2014

HUKUMAN

Untuk melihat apakah perbuatan yang dilakukan oleh orang/lembaga yang menyediakan lowongan kerja tersebut dikatakan sebagai tindak pidana penipuan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:

  1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
  2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
  3. membujuknya itu dengan memakai
  4. nama palsu atau keadaan palsu atau
  5. akal cerdik (tipu muslihat) atau 
  6. karangan perkataan bohong

Mengacu pada pasal ini, apabila pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu pada kasus diatas , dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  • pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE
  • tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE) 
  • penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
  • penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE

    Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  • konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
  • akses ilegal (Pasal 30)
  • intersepsi ilegal (Pasal 31)
  • gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
  • gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
  • penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
sumber

0 komentar:

Posting Komentar