Senin, 26 Mei 2014

Apa itu Cybercrime?

Cyber ​​crime adalah setiap kegiatan kriminal yang di lakukan melalui komputer atau jaringan yang menjadi sumber, alat atau sasaran atau tempat kejahatan. The Cambridge English Dictionary mendefinisikan kejahatan cyber sebagai  kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau yang berkaitan dengan komputer, khususnya melalui internet. Kejahatan yang melibatkan penggunaan informasi atau penggunaan sarana elektronik sebagai kelanjutan dari kejahatan yang tercakup dalam ruang lingkup kejahatan cyber. Kejahatan Cyber ​​dapat dilakukan terhadap orang, properti dan pemerintah. 

Jenis umum dari kejahatan cyber dapat dibahas di bawah ini :
  1. Hacking - hacker adalah pengguna yang tidak sah dalam mencoba akses ke informasi sistem komputer. Hacking adalah kejahatan dikarenakan mengakses secara ilegal komputer yang merupakan invasi untuk privasi data. Ada kelas yang berbeda dari Hacker, diantaranya:

    a). White Hat Hackers - Mereka yang hanya berbagi informasi yang baik, tanpa melakukan perusakan data dan hanya mengopy/mengambil beberapa informasiyang di anggapberguna untuk semua orang. Namun ada beberapa  dari White Hat Hackers yang hanya sekedar bersenang-senang  dengan sistem komputer dengan mencari titik kelemahan keamanan.

    b). Black Hat Hacker - Mereka akan menyebabkan kerusakan setelah mereka puas  mengetahui kelemahan sistem komputer. Mereka mungkin mencuri atau memodifikasi data bahkan menyisipkan virus atau worm yang merusak sistem. Mereka juga disebut 'cracker'.

    c).Grey Hat Hacker - Biasanya etis tapi kadang-kadang melanggar etika. Hacker jaringan mencoba untuk mendapatkan akses tidak sah ke jaringan komputer pribadi hanya untuk tantangan, rasa ingin tahu, dan distribusi informasi. terkadang pun melakukan instruksi yang tidak sah dengan perusakan seperti mencuri atau perubahan informasi bahkan memasukkan malware (virus atau worm). jenis hacker ini adalah ABABIL hacker, bergantung mood dan kebutuhan.
     
  2. Cyber ​​Stalker - Kejahatan ini melibatkan penggunaan internet untuk melecehkan seseorang. Perilaku ini mencakup tuduhan palsu, ancaman dll. Biasanya, mayoritas penguntit cyber laki-laki dan mayoritas korban adalah perempuan.
  3. Spamming - Spamming adalah pengiriman pesan secara massal yang tidak diminta. Meskipun menjengkelkan untuk sebagian besar pengguna email, spamming adalah tindakkan yang  tidak ilegal kecuali hal itu menyebabkan kerusakan seperti overloading jaringan dan mengganggu layanan kepada pelanggan. serta memberikan dampak negatif pada sikap konsumen terhadap Internet Service Provider.
  4. Cyber ​​Pornografi - Perempuan dan anak-anak adalah  korban eksploitasi seksual melalui internet. Pedofil menggunakan internet untuk mengirim foto pornografi anak yang secara ilegal ditargetkan kepada anak-anak yang menggunakan internet. Kemudian mereka dieksploitasi secara seksual untuk keuntungan.
  5. Phishing - adalah penipuan yang di lakukan dalam memperoleh informasi sensitif seperti nama-pengguna, password dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah  komunikasi elektronik.
  6. Pembajakan Perangkat Lunak - adalah reproduksi ilegal dan distribusi perangkat lunak untuk bisnis atau penggunaan pribadi. Hal ini dianggap sebagai jenis pelanggaran hak cipta dan pelanggaran dari perjanjian lisensi. Karena pengguna yang tidak sah bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian / yang di berikan hak lisensi.
  7. Spionase Perusahaan - adalah  pencurian rahasia perdagangan yang di lakukan secara ilegal. yang bersifat memata-matai untuk mencari kelemahan dalam persaingan.
  8. Pencucian Uang - adalah  kekayaan  yang diperoleh secara ilegal melalui sistem keuangan dan lainnya. misalnya. Transfer uang secara tunai kepada pihak lain yang dianggap menguntungkan guna menutupi kejahatannya.
  9. Penggelapan - adalah pelanggaran Hukum dalam penyalah gunaan uang, harta atau hal lain yang berharga yang telah dipercayakan pada pelaku.
  10. Sandi Sniffers - adalah program yang memantau dan mencatat nama dan sandi pengguna pada jaringan saat mereka masuk, pada situs media sosial atau lainnya yang dapat membahayakan keamanan sebuah situs. Siapapun menginstal sniffer dapat meniru pengguna yang berwenang dan log in untuk mengakses dokumen tanpa batas.
  11. Spoofing - adalah tindakan menyamarkan komputer satu  ke komputer lain untuk mendapatkan akses ke sistem yang akan biasanya dibatasi. contohnya adalah Spoofing yang digunakan untuk mengakses informasi berharga yang tersimpan di komputer milik ahli keamanan Tsutomu Shimomura.
  12. Penipuan Kartu Kredit - Di Amerika Serikat setengah miliar dolar telah hilang setiap tahun oleh konsumen yang memiliki kartu kredit. biasanya dicuri menggunakan jaringan dari database on-line.
  13. Terorisme Cyber - Penggunaan sumber daya komputer untuk mengintimidasi atau memaksa pemerintah, penduduk sipil sebagai kelanjutan dari tujuan politik atau sosial. Individual dan kelompok cukup sering mencoba untuk mengeksploitasi karakter anonim di internet untuk mengancam pemerintah dan meneror warga negara.

0 komentar:

Posting Komentar