Perdagangan saat ini tidak lagi bersifat
’tradisional’ tetapi sudah memanfaatkan teknologi informasi seperti
internet untuk mempromosikan produk atau jasa dan melaksanakan transaksi
secara elektronik. Dikenal pula Kontrak Elektronik yang memungkinkan
para pihak terikat dalam suatu kesepakatan.
Perkembangan
perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi
dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat pengaturan
transaksi elektronik dengan dukungan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan
Elektronik, dan Sistem Elektronik yang aman dan handal. Dengan
Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik maka para pihak yang
saling bertransaksi dapat diotentikasi siapa penanda tangan, dan
diketahui status keutuhan dokumen/informasi elektronik yang ditanda
tangani.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kehandalan
melebihi dari tanda tangan konvensional dengan tinta basah. Kehandalan
yang dimaksud, yakni:
Dengan
memahami 5 unsur kehandalan Tanda Tangan Elektronik didukung Sertifikat
Elektronik, maka tidak dapat diragukan lagi keamanan transaksi
elektronik. Peran Notaris pun sangat diharapkan terlibat dalam transaksi
elektronik untuk memberi legitimasi yang kuat terhadap transaksi
elektronik yang berlangsung yakni mengindentifikasi tanda tangan
elektronik dan penanda tangan, serta memverifikasi dokumen/informasi
elektronik yang ditandatangani.
Peran Notaris dalam transaksi
elektronik bersama-sama dengan pihak Certificate Authority (CA) sebagai
pihak ketiga yang dipercaya (trusted third party) dalam mengamankan dan
melegitimasi transaksi elektronik. Certificate Authority merupakan pihak
yang menerbitkan Sertifikat Elektronik yang berisikan identitas pemilik
sertifikat, kunci publik dan kunci privat yang digunakan dalam
transaksi elektronik untuk membuat tanda tangan elektronik,
mengotentikasi si penanda tangan dan memverifikasi dokumen yang ditanda
tangani.
Notaris bertindak untuk melakukan otentikasi pihak yang
melakukan transaksi elektronik atau otentikasi pihak yang menandatangani
dokumen/informasi elektronik, memverifikasi dokumen/informasi
elektronik yang ditanda tangani para pihak, melakukan pengamanan
terhadap penyimpanan informasi berupa tanda tangan dan dokumen yang
ditanda tangani, membantu CA dalam penerbitan Sertifikat Elektronik
khususnya mengidentifikasi para pihak yang memohon penerbitan Sertifikat
Elektronik, dan terakhir menjadi perantara transaksi elektronik dimana
dokumen elektronik dan tanda tangannya dikirim oleh Penerima ke Notaris,
lalu Notaris melakukan otentikasi dan verifikasi lebih dahulu terhadap
penanda tangan dan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani,
selanjutnya diteruskan ke Penerima.
Seorang penanda tangan
dokumen/informasi elektronik harus hadir di depan Notaris sehingga
memungkinkan Notaris untuk memeriksa identitas pelaku, keinginan pelaku,
dan kompetensi/kemampuan pelaku dalam melaksanakan transaksi
elektronik. Dengan bertatap muka, Notaris dapat pula mengetahui apakah
pelaku yang ingin bertransaksi secara elektronik berada dalam keadaan
tanpa paksaan atau ancaman fisik dari pihak lain, sehat rohani dan
jasmani. Pemeriksaan pelaku yang akan bertransaksi ini juga membantu
dalam penerbitan Sertifikat Elektronik.
Dalam pelaksanaan
transaksi elektronik, pihak Pengirim mengirimkan dokumen/informasi
elektronik yang ditanda tangani ke Notaris, kemudian Notaris memeriksa
tanda tangan yang digunakan, identitas pengirim dan dokumen/informasi
elektronik yang ditanda tangani. Jika pemeriksaan ini selesai, Notaris
dapat mengirimkan informasi hasil pengecekan kepada Pengirim. Jika tidak
ada masalah, lalu Notaris mengirimkan dokumen/informasi elektronik
tersebut kepada Penerima. Pihak Penerima menyampaikan informasi kepada
Notaris bahwa dokumen/informasi elektronik telah diterimanya.
Penyampaian tersebut ditindaklanjuti oleh Notaris dengan mengirimkan
informasi/laporan ke Pengirim bahwa Penerima telah menerima
dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.
Dari
pembahasan di atas menunjukkan bahwa Certificate Authority tanpa
didukung dengan peran Notaris menjadikan transaksi elektronik yang aman
tapi legitimasinya lemah. Benar yang diuraikan dalam berbagai artikel di
internet bahwa Certificate Authority (CA) dan Notary Authority (NA)
merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai trusted third party
dalam Transaksi Elektronik. Certificate Authority (CA) menyediakan
Infrastruktur Teknologi yang aman digunakan oleh CA dan NA, sedangkan NA
memberi legitimasi yang kuat dalam penyelenggaraan Transaksi
Elektronik.
sumber